Sertifikat Pengganti adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Indonesia. Layanan ini penting dalam konteks administrasi tanah dan properti, karena memberikan solusi ketika pemilik sertifikat asli mengalami kehilangan atau kerusakan sertifikat tanah mereka. Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan yang sangat berharga, dan Sertifikat Pengganti membantu memulihkannya dengan mengeluarkan salinan yang sah dan legal.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/39
1. Sertipikat Pengganti
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |