Peralihan hak tanah adalah proses yang penting dalam dunia kepemilikan tanah dan properti. Dalam konteks layanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, peralihan hak mencakup berbagai situasi seperti jual beli, warisan, hibah, tukar-menukar tanah, dan sebagainya. Layanan ini berfungsi sebagai pengatur dan pendukung resmi dalam mengubah kepemilikan tanah.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/1
1. Kepemilikan hak
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |