Pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah layanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Indonesia, yang memungkinkan pemilik tanah atau bangunan untuk memperbarui atau memperpanjang hak guna bangunan yang dimilikinya. Layanan ini adalah bagian penting dari proses hukum yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan properti di Kabupaten Badung.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/8
1. Pembaharuan Hak Guna
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |