Pemberian hak adalah salah satu layanan yang sangat penting yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Layanan ini merupakan bagian integral dari sistem pertanahan yang berfungsi untuk memberikan hak legal atas tanah kepada individu, perusahaan, atau lembaga yang berhak.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/18
1. Pemberian Hak
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |