Perubahan hak adalah salah satu layanan penting yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Indonesia. Layanan ini memfasilitasi perubahan status kepemilikan atau hak atas tanah atau properti, seperti tanah pertanian, tanah perumahan, atau properti komersial. Perubahan hak dapat mencakup berbagai proses, seperti pembagian, penggabungan, pemberian hak guna usaha, dan lain sebagainya.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/35
1. Perubahan Hak
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |