MPP BEST
Pelayanan Pertanahan
Perpanjangan Hak

Perpanjangan hak adalah salah satu layanan krusial yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah atau properti untuk memperpanjang masa berlaku hak kepemilikan mereka, seperti hak milik atau hak guna bangunan. Proses perpanjangan hak ini seringkali diperlukan agar pemilik dapat terus memiliki dan memanfaatkan tanah atau propertinya tanpa kekhawatiran hak kepemilikan akan berakhir.

Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/33

Atau download aplikasi melalui

SOP Layanan

18 hari kerja hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Perpanjangan Hak

1. Telephone : 0361-8468329

Layanan Lainnya

...
Peralihan Hak
Detail Layanan
...
Pembaharuan Hak Guna
Detail Layanan
...
Pemberian Hak
Detail Layanan
...
Perubahan Hak
Detail Layanan
...
Pengukuran
Detail Layanan
...
Sertifikat Pengganti
Detail Layanan
...
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30