Perpanjangan hak adalah salah satu layanan krusial yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah atau properti untuk memperpanjang masa berlaku hak kepemilikan mereka, seperti hak milik atau hak guna bangunan. Proses perpanjangan hak ini seringkali diperlukan agar pemilik dapat terus memiliki dan memanfaatkan tanah atau propertinya tanpa kekhawatiran hak kepemilikan akan berakhir.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/33
1. Perpanjangan Hak
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |