Layanan konversi yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Konversi tanah mencakup perubahan status, hak, dan dokumen terkait kepemilikan tanah, yang dapat melibatkan berbagai proses hukum dan administratif. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan untuk mengubah kondisi kepemilikan tanah sesuai dengan kebutuhan mereka.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/45
1. Konversi Bidang
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |