Hak Tanggungan adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum properti di Indonesia. Layanan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengamankan hak atas tanah dan properti, baik untuk individu maupun bisnis.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/52
1. Hak Tanggungan
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |