Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) adalah layanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Indonesia. Layanan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola kepemilikan rumah susun secara hukum dan administratif. Rumah susun adalah bentuk hunian vertikal yang semakin populer di kota-kota besar, yang memungkinkan banyak orang untuk tinggal dalam area terbatas.
Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/56
1. Hak Milik Satuan Rumah Susun
1. Telephone : 0361-8468329
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |