MPP BEST
Pelayanan Pertanahan
Hak Milik Satuan Rumah Susun

Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) adalah layanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Indonesia. Layanan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola kepemilikan rumah susun secara hukum dan administratif. Rumah susun adalah bentuk hunian vertikal yang semakin populer di kota-kota besar, yang memungkinkan banyak orang untuk tinggal dalam area terbatas.

Website Pelayanan: https://www.sibadung.com/page/jenis/56

Atau download aplikasi melalui

SOP Layanan

Biaya layanan dibagi berdasarkan jumlah unit yang didaftarkan yaitu 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit, 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit, 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Hak Milik Satuan Rumah Susun

1. Telephone : 0361-8468329

Layanan Lainnya

...
Peralihan Hak
Detail Layanan
...
Pembaharuan Hak Guna
Detail Layanan
...
Pemberian Hak
Detail Layanan
...
Perpanjangan Hak
Detail Layanan
...
Perubahan Hak
Detail Layanan
...
Pengukuran
Detail Layanan
...
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30