Layanan Desain Industri pada Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang terkait dengan desain produk industri. Layanan ini berfokus pada perlindungan desain estetis dan fungsional dari produk-produk yang diproduksi secara massal atau digunakan dalam industri. Desain industri mencakup aspek estetika, ergonomi, dan fungsionalitas produk.
Website Pelayanan: https://desainindustri.dgip.go.id/
1. Call Center : 152
2. Email : halodjki@dgip.go.id
3. Instagram : @djki.kemenkumham
4. Facebook : @DJKI.Indonesia
5. Twitter : @djki_indonesia
6. Lapor : lapor.go.id
1. Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |