Pada Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia, layanan merek merujuk pada berbagai jenis layanan yang berkaitan dengan merek dagang (trademark) dan pendaftaran merek dagang di Indonesia. Divisi HAKI Kemenkumham bertanggung jawab untuk mengelola pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang.
Website Pelayanan: https://merek.dgip.go.id/
1. Call Center : 152
2. Email : halodjki@dgip.go.id
3. Instagram : @djki.kemenkumham
4. Facebook : @DJKI.Indonesia
5. Twitter : @djki_indonesia
6. Lapor : lapor.go.id
1. Penjelasan atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
2. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995 TentangTata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaiaan Banding pada Komisi Banding Merek
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Bidang Merek
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |