MPP BEST
Pelayanan Hukum & Kepolisian
Hak Cipta

Layanan Hak Cipta pada Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia berkaitan dengan pendaftaran, perlindungan, dan manajemen hak cipta. Layanan ini membantu individu, perusahaan, atau organisasi dalam melindungi karya-karya intelektual yang mereka hasilkan, seperti karya seni, musik, tulisan, perangkat lunak, film, dan berbagai jenis konten kreatif lainnya.

Website Pelayanan: https://e-hakcipta.dgip.go.id/

SOP Layanan

hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Call Center : 152

2. Email : halodjki@dgip.go.id

3. Instagram : @djki.kemenkumham

4. Facebook : @DJKI.Indonesia

5. Twitter : @djki_indonesia

6. Lapor : lapor.go.id

1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2. Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekam Suara

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif

10. Keputusan Dirjen KI Nomor HKI-05.TI.03.02 TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Sistem POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)

Layanan Lainnya

...
Informasi Kekayaan Intelektual
Detail Layanan
...
Indikasi Geografis
Detail Layanan
...
Rahasia Dagang
Detail Layanan
...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30