MPP BEST
Pelayanan Hukum & Kepolisian
Indikasi Geografis

Layanan Indikasi Geografis (IG) pada Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia berkaitan dengan perlindungan produk atau jasa yang berasal dari suatu daerah geografis tertentu dan memiliki karakteristik atau reputasi khusus yang terkait dengan daerah tersebut. Layanan ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan produk atau jasa yang memiliki asal geografis yang jelas dan dikenal dengan kualitas atau atribut uniknya.

Website Pelayanan: https://ig.dgip.go.id/

SOP Layanan

Pemeriksaan Administratif 30 Hari Pengumuman 2 Bulan hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Call Center : 152

2. Email : halodjki@dgip.go.id

3. Instagram : @djki.kemenkumham

4. Facebook : @DJKI.Indonesia

5. Twitter : @djki_indonesia

6. Lapor : lapor.go.id

1. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007

4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis

Layanan Lainnya

...
Informasi Kekayaan Intelektual
Detail Layanan
...
Hak Cipta
Detail Layanan
...
Rahasia Dagang
Detail Layanan
...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30