Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia menyediakan layanan paten yang berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang melibatkan penemuan dan inovasi teknologi. Layanan paten ini bertujuan untuk membantu individu, perusahaan, atau organisasi dalam melindungi penemuan mereka dan memberikan hak eksklusif untuk menggunakan dan mengkomersialisasikan penemuan tersebut.
Website Pelayanan: https://paten.dgip.go.id/#/login
1. Call Center : 152
2. Email : halodjki@dgip.go.id
3. Instagram : @djki.kemenkumham
4. Facebook : @DJKI.Indonesia
5. Twitter : @djki_indonesia
6. Lapor : lapor.go.id
1. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
3. Perpres No.37 Tahun 2010 tentang Pengalihan Paten
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
6. PP Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
7. PP Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
8. PP No.36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi KI
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004
13. Peraturan Menteri Keuangan RI No.136.PMK.02.2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta-Inventor -Pemulia Tanaman
14. Permenkumham No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Menkumham No.30 Tahun 2019 TentangTata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
15. Permenkumham No.13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham No.38 Tahun 2018 Tentang Permohonan paten
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral
17. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib Paten
18. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2019 Tentang Komisi Banding Paten
19. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten
20. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 20 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta
21. SK Direktur Jenderal KI No.HKI-12.KI.05.01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Permohonan Paten
22. Surat Edaran Nomor : HKI-3-08.OT.02.02 Tahun 2016 Tentang Masa Peralihan Pembayaran Biaya Tahunan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 ke Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016
23. Surat Edaran Nomor : HKI.KI.05.04-03 Tahun 2019 Tentang Perpanjangan Waktu Pemenuhan Kewajiban Hutang Biaya Tahunan Paten Bagi Pemegang Paten
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |