MPP BEST
Pelayanan Hukum & Kepolisian
DTLST

Pada Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia, "Layanan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" merujuk pada layanan yang berkaitan dengan perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit layout design) atau sering disebut sebagai "desain chip" atau "layout chip." Desain tata letak sirkuit terpadu mencakup susunan dan hubungan antara elemen-elemen fisik dalam suatu sirkuit terpadu elektronik yang kompleks, seperti mikroprosesor, mikrokontroler, atau komponen elektronik terpadu lainnya.

Website Pelayanan: https://dtlst.dgip.go.id/login

SOP Layanan

hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Call Center : 152

2. Email : halodjki@dgip.go.id

3. Instagram : @djki.kemenkumham

4. Facebook : @DJKI.Indonesia

5. Twitter : @djki_indonesia

6. Lapor : lapor.go.id

1. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Layanan Lainnya

...
Informasi Kekayaan Intelektual
Detail Layanan
...
Hak Cipta
Detail Layanan
...
Indikasi Geografis
Detail Layanan
...
Rahasia Dagang
Detail Layanan
...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30