MPP BEST
Pelayanan Hukum & Kepolisian
Informasi Kekayaan Intelektual

Layanan Informasi Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Information Services) adalah jenis layanan yang menyediakan informasi dan bantuan terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada individu, perusahaan, atau organisasi yang memerlukan informasi tersebut. HKI adalah hak-hak hukum yang melindungi karya-karya intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan desain industri. Layanan ini bertujuan untuk membantu pemilik hak dan pemohon HKI dalam memahami, melindungi, dan mengelola hak kekayaan intelektual mereka.

Website Pelayanan: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

SOP Layanan

Paling Lambat 1 Hari hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Call Center : 152

2. Email : halodjki@dgip.go.id

3. Instagram : @djki.kemenkumham

4. Facebook : @DJKI.Indonesia

5. Twitter : @djki_indonesia

6. Lapor : lapor.go.id

1. Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham

Layanan Lainnya

...
Hak Cipta
Detail Layanan
...
Indikasi Geografis
Detail Layanan
...
Rahasia Dagang
Detail Layanan
...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan beberapa bidang terkait lainnya. Di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat berbagai divisi atau direktorat jenderal yang mengurus berbagai aspek hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu divisi atau direktorat jenderal yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ini mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, desain industri, dan sebagainya. Tugas utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah melindungi hak-hak pemilik karya intelektual seperti pencipta, penulis, ilmuwan, dan inovator lainnya. Mereka juga berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30