MPP BEST
Pelayanan UKM & Perdagangan
Layanan Penerbitan Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik

Layanan Penerbitan Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah proses di mana BPOM memberikan sertifikat kepada perusahaan atau entitas yang terlibat dalam distribusi obat yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk distribusi obat yang baik. Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan distribusi obat telah menerapkan praktik distribusi yang baik (Good Distribution Practices/GDP) dalam aktivitas distribusi obat.

SOP Layanan

15 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 14 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap) 40 Hari (Penyampaian Tindakan Perbaikan) 14 Hari (Evaluasi CAPA sejak diterimanya CAPA) 14 Hari (penerbitan Sertifikat CDOB sejak hasil Pemeriksaan atau hasil evaluasi CAPA dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB) hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar

2. Telepon : (0361) 223763 , 234597

3. Fax : (0361) 234597

4. Whatsapp : 081138500533

5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com

6. Email : bpom_denpasar@pom.go.id

7. Email : pomdenpasar@yahoo.co.id

8. Facebook : Ulpk Bpom Bali

9. Instagram : @bpomdenpasar

10. Twitter : @BPOMDenpasar

11. Kotak saran : Pohon Harapan

12. PORPALA (lapor langsung ke Kepala) Nomor : 085282779402

13. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

14. Halo BPOM 1500533

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419)

6. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180)

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 370) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1097)

8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.34.11.1.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1268)

9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1714)

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74)

11. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Layanan Lainnya

...
Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Pengujian Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
Detail Layanan
...
Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia. Tujuan utama BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. melanggar peraturan. BPOM berperan penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30