MPP BEST
Pelayanan UKM & Perdagangan
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah fasilitas yang disediakan oleh BPOM di Indonesia untuk mengatur impor produk obat, makanan, dan suplemen kesehatan dari luar negeri. Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang diimpor ke Indonesia memenuhi standar keamanan, kualitas, dan khasiat yang telah ditetapkan oleh BPOM. Layanan ini juga memungkinkan BPOM untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran produk impor di Indonesia.

SOP Layanan

Maksimal 4 Jam hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Surat Keterangan Impor

1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar

2. Telepon : (0361) 223763 , 234597

3. Fax : (0361) 234597

4. Whatsapp : 081138500533

5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com

6. Email : bpom_denpasar@pom.go.id

7. Email : pomdenpasar@yahoo.co.id

8. Facebook : Ulpk Bpom Bali

9. Instagram : @bpomdenpasar

10. Twitter : @BPOMDenpasar

11. Kotak saran : Pohon Harapan

12. PORPALA (lapor langsung ke Kepala) Nomor : 085282779402

13. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

14. Halo BPOM 1500533

1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik

7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik

8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan berusaha secara elektronik di sektor Obat dan Makanan

9. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

10. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

11. Peraturan Badan POM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan

12. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.04.16.1769 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

13. Keputusan Kepala Badan POM No HK.02.021.2.06.20.182 tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan POM

Layanan Lainnya

...
Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Pengujian Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
Detail Layanan
...
Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap
Detail Layanan
...
Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia. Tujuan utama BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. melanggar peraturan. BPOM berperan penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30