MPP BEST
Pelayanan UKM & Perdagangan
Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan

Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta menerima pengaduan terkait dengan produk obat dan makanan yang beredar di pasar, serta masalah terkait kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan obat dan makanan.

Website Pelayanan: https://denpasar.pom.go.id/

Atau download aplikasi melalui

SOP Layanan

Tindak lanjut Informasi Melalui telepon , Short Messaging Services (SMS), email/Web site, Tatap Muka, Media Sosial, Whatsapp, Aplikasi, Halo BPOM : 1 hari kerja Melalui surat, faksimili : 3 hari kerja Tindak lanjut pengaduan 10 Hari Kerja, dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja dengan pemberitahuan hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Laporan Layanan Informasi dan Tindak Lanjut Pengaduan

1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar

2. Telepon : (0361) 223763 , 234597

3. Fax : (0361) 234597

4. Whatsapp : 081138500533

5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com

6. Email : bpom_denpasar@pom.go.id

7. Email : pomdenpasar@yahoo.co.id

8. Facebook : Ulpk Bpom Bali

9. Instagram : @bpomdenpasar

10. Twitter : @BPOMDenpasar

11. Kotak saran : Pohon Harapan

12. PORPALA (lapor langsung ke Kepala) Nomor : 085282779402

13. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

14. Halo BPOM 1500533

1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M/PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah

5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik

8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat untuk penyelenggara Pelayanan Publik

9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2017 Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

10. Peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 tahun 2017 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas obat dan Makanan

11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektor Obat dan Makanan

13. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik

14. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan berusaha secara elektronik di sektor Obat dan Makanan

15. Peraturan Badan POM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan

16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah

18. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan POM

19. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.04.16.1769 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

20. Keputusan Kepala Badan POM No HK.02.021.2.06.20.182 tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan POM

Layanan Lainnya

...
Layanan Pengujian Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
Detail Layanan
...
Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap
Detail Layanan
...
Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia. Tujuan utama BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. melanggar peraturan. BPOM berperan penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30