Laporan Pengujian Obat dan Makanan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah dokumen resmi yang berisi hasil dari serangkaian pengujian dan evaluasi yang dilakukan oleh BPOM terhadap suatu produk obat atau makanan. Laporan ini mencakup informasi penting tentang keamanan, kualitas, serta khasiat produk tersebut.
1. Sertifikat/Laporan Pengujian Obat dan Makanan
1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar
2. Telepon : (0361) 223763 , 234597
3. Fax : (0361) 234597
4. Whatsapp : 081138500533
5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com
6. Email : bpom_denpasar@pom.go.id
7. Email : pomdenpasar@yahoo.co.id
8. Facebook : Ulpk Bpom Bali
9. Instagram : @bpomdenpasar
10. Twitter : @BPOMDenpasar
11. Kotak saran : Pohon Harapan
12. PORPALA (lapor langsung ke Kepala) Nomor : 085282779402
13. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)
14. Halo BPOM 1500533
1. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat untuk penyelenggara Pelayanan Publik
9. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan
10. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan
11. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik
12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
13. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional
14. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan berusaha secara elektronik di sektor Obat dan Makanan
15. Peraturan Badan POM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan
16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah
18. Keputusan Kepala Badan POM No HK.02.021.2.06.20.182 tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan POM
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia. Tujuan utama BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. melanggar peraturan. BPOM berperan penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |