Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah proses di mana BPOM di Indonesia memberikan sertifikat kepada produsen kosmetika yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk produksi kosmetika yang aman dan berkualitas. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produsen kosmetika telah menerapkan praktik-produksi yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dalam seluruh tahapan pembuatan produk kosmetika.
Website Pelayanan: https://oss.go.id
1. Laporan Analisis Hasil Pemeriksaan
1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar
2. Telepon : (0361) 223763 , 234597
3. Fax : (0361) 234597
4. Whatsapp : 081138500533
5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com
6. Email : bpom_denpasar@pom.go.id
7. Email : pomdenpasar@yahoo.co.id
8. Facebook : Ulpk Bpom Bali
9. Instagram : @bpomdenpasar
10. Twitter : @BPOMDenpasar
11. Kotak saran : Pohon Harapan
12. PORPALA (lapor langsung ke Kepala) Nomor : 085282779402
13. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)
14. Halo BPOM 1500533
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia. Tujuan utama BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. melanggar peraturan. BPOM berperan penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |