MPP BEST
Pelayanan UKM & Perdagangan
Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah proses di mana BPOM di Indonesia memberikan izin kepada produsen pangan olahan yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk produksi makanan yang aman dan berkualitas. Izin ini menunjukkan bahwa produsen pangan olahan telah menerapkan praktik-produksi yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dalam seluruh tahapan pembuatan produk makanan.

Website Pelayanan: https://oss.go.id

SOP Layanan

10 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 20 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap untuk usaha skala menengah dan besar) 10 Hari (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sejak tanggal inspeksi) 12 Bulan (verifikasi pemenuhan CPPOB untuk usaha skala mikro dan kecil) hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar

2. Telepon : (0361) 223763 , 234597

3. Fax : (0361) 234597

4. Whatsapp : 081138500533

5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com

6. Email : bpom_denpasar@pom.go.id

7. Email : pomdenpasar@yahoo.co.id

8. Facebook : Ulpk Bpom Bali

9. Instagram : @bpomdenpasar

10. Twitter : @BPOMDenpasar

11. Kotak saran : Pohon Harapan

12. PORPALA (lapor langsung ke Kepala) Nomor : 085282779402

13. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR)

14. Halo BPOM 1500533

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617)

7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180)

9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/MIND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practice) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 358)

10. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM

11. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan

12. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

13. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002)

14. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Badan Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1151)

15. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

17. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

18. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

19. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.01.22.63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Olahan

Layanan Lainnya

...
Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Pengujian Obat dan Makanan
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor
Detail Layanan
...
Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
Detail Layanan
...
Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap
Detail Layanan
...
Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia. Tujuan utama BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. melanggar peraturan. BPOM berperan penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30