Unit Transfusi Darah adalah salah satu layanan perizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Layanan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung sistem kesehatan masyarakat. Unit Transfusi Darah bertugas mengawasi, mengatur, dan memberikan izin kepada entitas yang ingin menjalankan kegiatan yang terkait dengan transfusi darah di wilayah Kabupaten Badung.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Izin Unit Tranfusi Darah
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |