Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung adalah sebuah persyaratan yang sangat penting dalam mengatur tata letak dan tampilan reklame non-insidentil dengan ukuran di atas 10 meter persegi di wilayah Kabupaten Badung. Izin ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengatur perkembangan reklame, yang memainkan peran penting dalam industri periklanan serta tampilan kota yang estetis.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Izin Reklame
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |