MPP BEST
Pelayanan Perizinan & Non Perizinan
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2

Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung adalah sebuah persyaratan yang sangat penting dalam mengatur tata letak dan tampilan reklame non-insidentil dengan ukuran di atas 10 meter persegi di wilayah Kabupaten Badung. Izin ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengatur perkembangan reklame, yang memainkan peran penting dalam industri periklanan serta tampilan kota yang estetis.

Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id

SOP Layanan

5 Hari setelah dinyatakan lengkap dan benar hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Izin Reklame

1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care

2. Telepon : 03614715259

3. Call Center 1500273

4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com

1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019

2. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014

Layanan Lainnya

...
SIP Dokter Umum
Detail Layanan
...
Berita Acara Penelitian Lapangan untuk mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB Distributor
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Wajib Pajak
Detail Layanan
...
Kartu Pengawas Angkutan Orang
Detail Layanan
...
Izin Prinsip Membangun Membangun Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Penkaplingan Tanah
Detail Layanan
...
Persetujuan & Izin Penyelenggaraan Insidentil
Detail Layanan
...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30