Berita Acara Penelitian Lapangan untuk mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Distributor adalah salah satu tahap penting dalam proses perizinan usaha yang diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Berita acara ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengatur dengan ketat industri perdagangan minuman beralkohol, yang memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang signifikan.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |