Izin Penyelenggaraan Reklame Non Wajib Pajak adalah salah satu prosedur penting yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Izin ini berfokus pada regulasi dan pengawasan reklame yang bukan merupakan objek pajak, yang dapat mencakup berbagai bentuk seperti spanduk, baliho, billboard, dan media iklan lainnya yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Badung.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Izin Reklame
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |