MPP BEST
Pelayanan Perizinan & Non Perizinan
SIP Dokter Umum

Layanan Surat Izin Praktik Dokter Umum yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung adalah sebuah proses yang penting dan terstruktur untuk memberikan izin kepada dokter umum yang ingin menjalankan praktik medis di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Layanan ini berperan sangat signifikan dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id

SOP Layanan

5 Hari setelah dinyatakan lengkap dan benar hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Surat Izin Praktik Dokter Umum

1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care

2. Telepon : 03614715259

3. Call Center 1500273

4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com

1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019

2. Undang Undang nomor 1 tahun 2021

3. Permenkes No 1 Tahun 2021

4. Perda No 1 Tahun 2020

Layanan Lainnya

...
Berita Acara Penelitian Lapangan untuk mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB Distributor
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Wajib Pajak
Detail Layanan
...
Kartu Pengawas Angkutan Orang
Detail Layanan
...
Izin Prinsip Membangun Membangun Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Penkaplingan Tanah
Detail Layanan
...
Persetujuan & Izin Penyelenggaraan Insidentil
Detail Layanan
...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30