Layanan Surat Izin Praktik Dokter Umum yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung adalah sebuah proses yang penting dan terstruktur untuk memberikan izin kepada dokter umum yang ingin menjalankan praktik medis di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Layanan ini berperan sangat signifikan dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Dokter Umum
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Undang Undang nomor 1 tahun 2021
3. Permenkes No 1 Tahun 2021
4. Perda No 1 Tahun 2020
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |