MPP BEST
Pelayanan Perizinan & Non Perizinan
Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia

Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia adalah para profesional kesehatan hewan yang berperan penting dalam menjaga kesehatan hewan domestik dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Layanan perizinan tenaga kesehatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi praktik profesi medik veteriner dalam konteks nasional.

Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id

SOP Layanan

5 Hari setelah dinyatakan lengkap dan benar hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Surat Izin Praktik Dokter Hewan

1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care

2. Telepon : 03614715259

3. Call Center 1500273

4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com

1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019

2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03 Tahun 2019

Layanan Lainnya

...
SIP Dokter Umum
Detail Layanan
...
Berita Acara Penelitian Lapangan untuk mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB Distributor
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Wajib Pajak
Detail Layanan
...
Kartu Pengawas Angkutan Orang
Detail Layanan
...
Izin Prinsip Membangun Membangun Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Penkaplingan Tanah
Detail Layanan
...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30