Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia adalah para profesional kesehatan hewan yang berperan penting dalam menjaga kesehatan hewan domestik dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Layanan perizinan tenaga kesehatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi praktik profesi medik veteriner dalam konteks nasional.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Dokter Hewan
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03 Tahun 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |