Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing adalah individu yang memiliki keahlian khusus dalam bidang kesehatan hewan dan memiliki izin praktik di Kabupaten Badung. Layanan perizinan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan mengawasi praktik tenaga medik veteriner di wilayah tersebut.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Dokter Hewan
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03 Tahun 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |