Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadat adalah salah satu layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Surat ini memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan bangunan gedung di luar fungsi rumah ibadat. Dalam proses perizinan ini, pemohon akan menjalani serangkaian tahap yang meliputi penilaian kesesuaian rencana pemanfaatan bangunan, persyaratan teknis, serta pemenuhan aspek hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadat
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |