MPP BEST
Pelayanan Perizinan & Non Perizinan
Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadat

Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadat adalah salah satu layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Surat ini memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan bangunan gedung di luar fungsi rumah ibadat. Dalam proses perizinan ini, pemohon akan menjalani serangkaian tahap yang meliputi penilaian kesesuaian rencana pemanfaatan bangunan, persyaratan teknis, serta pemenuhan aspek hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id

SOP Layanan

5 Hari setelah dinyatakan lengkap dan benar hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadat

1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care

2. Telepon : 03614715259

3. Call Center 1500273

4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com

1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019

2.

Layanan Lainnya

...
SIP Dokter Umum
Detail Layanan
...
Berita Acara Penelitian Lapangan untuk mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB Distributor
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Wajib Pajak
Detail Layanan
...
Kartu Pengawas Angkutan Orang
Detail Layanan
...
Izin Prinsip Membangun Membangun Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Penkaplingan Tanah
Detail Layanan
...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30