Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) untuk praktik mandiri adalah salah satu layanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam konteks tenaga kesehatan. SIPTGM adalah dokumen resmi yang memungkinkan terapis gigi dan mulut untuk menjalankan praktiknya secara mandiri di wilayah Kabupaten Badung.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Terapis Gigi Mulut Fasyankes
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2016
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |