Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM) adalah salah satu komponen integral dalam proses perizinan tenaga kesehatan yang diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. SIPTGM mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengatur praktik tenaga kesehatan di bidang gigi dan mulut untuk memastikan standar kualitas layanan kesehatan yang tinggi dan aman bagi masyarakat.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Terapis Gigi Mulut Mandiri
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2016
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |