Surat Izin Praktik (SIP) dalam bidang psikologi klinis adalah sebuah perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Layanan ini berperan penting dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi psikologi klinis di wilayah tersebut. SIP adalah tanda pengakuan resmi bagi tenaga kesehatan psikologi untuk menjalankan praktik mereka dengan aman, etis, dan berkualitas.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Psikologi Klinis
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 45 Tahun 2017
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |