Surat Izin Praktik (SIP) Perawat di Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) adalah salah satu komponen penting dalam layanan perizinan tenaga kesehatan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. SIP ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa praktik perawat di fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi dengan standar tertinggi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Perawat Fasyankes
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |