MPP BEST
Pelayanan Perizinan & Non Perizinan
SIP Elektromedis

Surat Izin Praktik (SIP) Elektromedis adalah salah satu perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, yang memiliki peran penting dalam mengatur praktik tenaga kesehatan di bidang elektromedis. SIP ini memberikan otorisasi kepada para profesional kesehatan seperti dokter, teknisi medis, dan tenaga kesehatan terkait untuk melaksanakan praktik medis yang berkaitan dengan perangkat elektromedis seperti alat pencitraan medis, peralatan monitor jantung, dan lainnya.

Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id

SOP Layanan

5 Hari setelah dinyatakan lengkap dan benar hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Surat Izin Praktik Elektromedis

1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care

2. Telepon : 03614715259

3. Call Center 1500273

4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com

1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015

Layanan Lainnya

...
SIP Dokter Umum
Detail Layanan
...
Berita Acara Penelitian Lapangan untuk mendapatkan Rekomendasi SIUP-MB Distributor
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Insidentil Diatas 10 M2
Detail Layanan
...
Izin Penyelenggaraan Reklame Non Wajib Pajak
Detail Layanan
...
Kartu Pengawas Angkutan Orang
Detail Layanan
...
Izin Prinsip Membangun Membangun Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Penkaplingan Tanah
Detail Layanan
...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30