Surat Izin Praktik (SIP) Elektromedis adalah salah satu perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, yang memiliki peran penting dalam mengatur praktik tenaga kesehatan di bidang elektromedis. SIP ini memberikan otorisasi kepada para profesional kesehatan seperti dokter, teknisi medis, dan tenaga kesehatan terkait untuk melaksanakan praktik medis yang berkaitan dengan perangkat elektromedis seperti alat pencitraan medis, peralatan monitor jantung, dan lainnya.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Elektromedis
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |