Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter spesialis adalah sebuah izin khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung sebagai bagian dari perizinan tenaga kesehatan. Izin ini merupakan persyaratan esensial yang harus dipenuhi oleh seorang dokter spesialis sebelum mereka dapat memulai praktik medis mereka secara sah di wilayah Kabupaten Badung.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. SIP Dokter Spesialis
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |