Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi Internsip adalah salah satu komponen penting dalam layanan perizinan tenaga kesehatan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. SIP ini menggambarkan proses regulasi yang ketat dalam mengatur praktik dokter gigi yang sedang menjalani masa internsip, yang merupakan tahap penting dalam pembentukan karir medis mereka.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat izin Praktik Dokter Internsip
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |