Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi adalah salah satu layanan krusial yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dalam rangka mengatur dan mengawasi praktik profesi medis. SIP ini diberikan kepada dokter gigi yang ingin berpraktik di wilayah Kabupaten Badung, menegaskan kualifikasi dan kelayakan mereka dalam memberikan layanan kesehatan gigi yang berkualitas kepada masyarakat.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Dokter Gigi
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |