Surat Izin Praktik (SIP) bagi Bidan Mandiri adalah salah satu layanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Indonesia, yang sangat penting dalam mengatur praktik tenaga kesehatan. SIP ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh bidan mandiri mematuhi standar kualitas yang tinggi dan memenuhi semua persyaratan hukum.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Bidan Mandiri
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2017
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |