SIP (Surat Izin Praktik) Bidan di Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) adalah salah satu aspek penting dalam layanan perizinan tenaga kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Surat izin ini adalah tanda pengakuan resmi yang diberikan kepada bidan yang berwenang untuk melakukan praktik di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Praktik Bidan Fasyankes
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2017
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |