Surat Izin Kerja (SIK) Teknik Gigi adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung yang mengatur perizinan bagi tenaga kesehatan di bidang teknik gigi. Layanan ini bertujuan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kepada para profesional di bidang kesehatan gigi yang beroperasi di Kabupaten Badung.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Kerja Teknis Gigi
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2012
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |