Surat Izin Kerja (SIK) Rekam Medis adalah salah satu komponen integral dalam layanan perizinan tenaga kesehatan yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. SIK Rekam Medis adalah dokumen resmi yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang bergerak dalam bidang rekam medis, seperti dokter, perawat, dan tenaga medis terkait lainnya.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Kerja Rekam Medis
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 55 Tahun 2013
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |