Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisen adalah salah satu layanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung kepada tenaga kesehatan di bidang refraksi optis. Layanan ini merupakan tahap penting dalam proses pengaturan dan pengawasan para profesional kesehatan yang memiliki keterampilan dalam mengukur mata, memeriksa gangguan penglihatan, dan meresepkan kacamata atau lensa kontak yang sesuai.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Kerja Refraskionis Optisen
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2013
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |