Surat Izin Kerja (SIK) Radiografer adalah bagian penting dalam layanan perizinan tenaga kesehatan yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. SIK Radiografer adalah dokumen yang memberikan otorisasi kepada radiografer untuk melaksanakan tugas dan praktik profesional mereka dalam bidang radiologi di wilayah tersebut. Dokumen ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengatur tenaga kesehatan guna memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Website Pelayanan: app.laperon.badungkab.go.id
1. Surat Izin Kerja Radiografer
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2006
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |