PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Non Berusaha adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Indonesia, khusus untuk entitas atau individu yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha komersial atau bisnis tetapi memiliki keperluan dalam memanfaatkan ruang yang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Website Pelayanan: pkkr.laperon.badungkab.go.id
1. PKKPR Non Berusaha
1. Website : pelayanan-publik.badungkab.go.id/care
2. Telepon : 03614715259
3. Call Center 1500273
4. Email : dpmptspbadungkab@gmail.com
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
2. Peraturan Bupati Badung Nomor 59 Tahun 2021
3. Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2021
4. Peraturan Bupati Badung No. 34 Tahun 2022
5. Peraturan Bupati Badung No. 8 Tahun 2021
6. Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2023
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatur perizinan dan memfasilitasi proses penanaman modal di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memudahkan investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |