Permohonan Tes Urine Instansi adalah permohonan yang diajukan oleh suatu instansi atau organisasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia untuk melakukan tes urine terhadap karyawan atau anggotanya. Tujuan dari tes urine ini adalah untuk memastikan bahwa karyawan atau anggota tersebut tidak menggunakan narkotika atau obat-obat terlarang yang dapat berdampak negatif pada kinerja mereka dan keselamatan di tempat kerja.
Website Pelayanan: https://linktr.ee/bnnkabbadung
1. Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_kab_badung/
2. Facebook : https://www.facebook.com/antinarkoba.antinarkoba.92
3. Twitter : @BNNKab_Badung
4. WA : +6281236847371
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BNN Kabupaten Badung adalah cabang atau unit dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia. BNN adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkoba di negara tersebut. Tugas utama BNN Kabupaten Badung, seperti cabang-cabang BNN di daerah lainnya, adalah untuk melaksanakan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kabupaten Badung. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait narkotika di tingkat lokal.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |