MPP BEST
Pelayanan Kesehatan
Permohonan Sosialisasi P4GN

P4GN adalah singkatan dari "Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika." Program P4GN adalah inisiatif yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia untuk mengatasi permasalahan narkotika, termasuk mencegah penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran narkotika ilegal, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Permohonan Sosialisasi P4GN pada BNN adalah permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak, seperti sekolah, universitas, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok-kelompok lainnya, kepada BNN untuk mendapatkan penyuluhan atau sosialisasi mengenai program P4GN. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau kelompok tertentu tentang bahaya narkotika, dampak negatifnya, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh BNN dalam pencegahan, pemberantasan, dan penanganan narkotika.

Website Pelayanan: https://linktr.ee/bnnkabbadung

SOP Layanan

hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_kab_badung/

2. Facebook : https://www.facebook.com/antinarkoba.antinarkoba.92

3. Twitter : @BNNKab_Badung

4. WA : +6281236847371

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Layanan Lainnya

...
Layanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika)
Detail Layanan
...
Permohonan Tes Urine Instansi
Detail Layanan
...
Layanan Pengaduan Masyarakat
Detail Layanan
...
Badan Narkotika Nasional

BNN Kabupaten Badung adalah cabang atau unit dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia. BNN adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkoba di negara tersebut. Tugas utama BNN Kabupaten Badung, seperti cabang-cabang BNN di daerah lainnya, adalah untuk melaksanakan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kabupaten Badung. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait narkotika di tingkat lokal.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30