P4GN adalah singkatan dari "Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika." Program P4GN adalah inisiatif yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia untuk mengatasi permasalahan narkotika, termasuk mencegah penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran narkotika ilegal, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Permohonan Sosialisasi P4GN pada BNN adalah permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak, seperti sekolah, universitas, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok-kelompok lainnya, kepada BNN untuk mendapatkan penyuluhan atau sosialisasi mengenai program P4GN. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau kelompok tertentu tentang bahaya narkotika, dampak negatifnya, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh BNN dalam pencegahan, pemberantasan, dan penanganan narkotika.
Website Pelayanan: https://linktr.ee/bnnkabbadung
1. Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_kab_badung/
2. Facebook : https://www.facebook.com/antinarkoba.antinarkoba.92
3. Twitter : @BNNKab_Badung
4. WA : +6281236847371
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BNN Kabupaten Badung adalah cabang atau unit dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia. BNN adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkoba di negara tersebut. Tugas utama BNN Kabupaten Badung, seperti cabang-cabang BNN di daerah lainnya, adalah untuk melaksanakan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kabupaten Badung. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait narkotika di tingkat lokal.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |