Layanan Pengaduan Masyarakat pada Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh BNN di Indonesia untuk memungkinkan masyarakat umum atau pihak-pihak terkait melaporkan informasi atau pengaduan terkait peredaran, penyalahgunaan, atau permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang. Layanan ini bertujuan untuk membantu BNN dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika dengan mendukung pelaporan dan kerjasama dengan masyarakat.
Website Pelayanan: https://linktr.ee/bnnkabbadung
1. Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_kab_badung/
2. Facebook : https://www.facebook.com/antinarkoba.antinarkoba.92
3. Twitter : @BNNKab_Badung
4. WA : +6281236847371
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BNN Kabupaten Badung adalah cabang atau unit dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia. BNN adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkoba di negara tersebut. Tugas utama BNN Kabupaten Badung, seperti cabang-cabang BNN di daerah lainnya, adalah untuk melaksanakan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kabupaten Badung. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait narkotika di tingkat lokal.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |