MPP BEST
Pelayanan Informasi & Pengaduan
Layanan Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan Masyarakat pada Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh BNN di Indonesia untuk memungkinkan masyarakat umum atau pihak-pihak terkait melaporkan informasi atau pengaduan terkait peredaran, penyalahgunaan, atau permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang. Layanan ini bertujuan untuk membantu BNN dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika dengan mendukung pelaporan dan kerjasama dengan masyarakat.

Website Pelayanan: https://linktr.ee/bnnkabbadung

SOP Layanan

hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Instagram : https://www.instagram.com/infobnn_kab_badung/

2. Facebook : https://www.facebook.com/antinarkoba.antinarkoba.92

3. Twitter : @BNNKab_Badung

4. WA : +6281236847371

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Layanan Lainnya

...
Layanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika)
Detail Layanan
...
Permohonan Tes Urine Instansi
Detail Layanan
...
Permohonan Sosialisasi P4GN
Detail Layanan
...
Badan Narkotika Nasional

BNN Kabupaten Badung adalah cabang atau unit dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Indonesia. BNN adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkoba di negara tersebut. Tugas utama BNN Kabupaten Badung, seperti cabang-cabang BNN di daerah lainnya, adalah untuk melaksanakan program-program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kabupaten Badung. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait narkotika di tingkat lokal.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30