MPP BEST
Pelayanan Ketenagakerjaan
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Resiko Resiko Tinggi melalui Sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional)

Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkatkeras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. Secara ringkas, Sistem Informasi Industri Nasional sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional. Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), kementerian/lembaga terkait, masyarakat, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian. Sistem Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sebagai timbal-balik, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian,seperti informasimengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor, dll. Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha melalui Sistem SIINas dilakukan apabila Perusahaan masuk dalam Skala Resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.

Website Pelayanan: https://siinas.kemenperin.go.id

SOP Layanan

Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses. hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Berita Acara Verifikasi Perizinan Berusaha

2. Surat Keputusan Telah selesai melakukan persiapan/kontruksi dan siap berproduksi bidang usaha sektor perindustrian

1. Website : SP4N Siap Lapor

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

6. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasonal

7. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

8. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

9. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian

10. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri

Layanan Lainnya

...
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Resiko Menengah Tinggi melalui Sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional)
Detail Layanan
...
Surat Persetujuan Program Pemagangan
Detail Layanan
...
Rekomendasi Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja
Detail Layanan
...
Pencatatan LKS - Bipartit
Detail Layanan
...
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Detail Layanan
...
Pencatatan PKWT
Detail Layanan
...
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah lembaga pemerintah daerah yang berperan penting dalam mengembangkan sektor industri dan mengatur tenaga kerja di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30