Rekomendasi Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja ini diperlukan untuk pemenuhan komitmen perijinan Lembaga Pelatihan Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan melalui OSS RBA. Berikut tahapan untuk mendapatkan Rekomendasi Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung : Pemohon Membawa Berkas Persyaratan Dan Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi LPK, Verifikasi Berkas Dan Sarana Prasarana di Lokasi LPK, Berkas persyaratan yang sudah di verifikasi lapangan di jilid dan diserahkan ke Disperinaker Badung, Penandatanganan berita acara hasil verifikasi lapangan, Penandatanganan Rekomendasi Perijinan LPK, Rekomendasi Perijinan LPK di unggah oleh admin Bidang Lattas ke oss rba untuk pemenuhan komitmen perijinan LPK yang telah diajukan melalui dinas perijinan.
Website Pelayanan: https://oss.go.id
1. Rekomendasi Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja
1. Website : SP4N Siap Lapor
1. Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
6. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
7. Keputusan Bupati Badung Nomor : 46/045/HK/2023 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Dan Penunjukan Narasumber Monitoring/Evaluasi Dan Verifikasi Rekomendasi Perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Pada Sub Kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga Dan Kerja Sama Dengan Sektor Swasta Untuk Penyediaan Instruktur Serta Sarana Dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah lembaga pemerintah daerah yang berperan penting dalam mengembangkan sektor industri dan mengatur tenaga kerja di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |